Tahun Jabat
Data Kosong

Sekretariat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau


  • VISI SEKRETARIAT DEWAN KOTA LUBUKLINGGAU

    Terwujudnya Pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD melalui Pelayanan terhadap angota dan pimpinan secara prima

    MISI SEKRETARIAT DEWAN KOTA LUBUKLINGGAU

    1. Memberdayakan dan meningkatkan kualitas pelayanan administrative kepada anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang didukung dengan sarana dan kualitas sumber daya aparatur yang memadai.
    2. Peningkatan kapasitas dan kualitas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksaan fungsi dan kewenangannya selaku lembaga perwakilan.
  • Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipimpin oleh sekretaris yang membawahi tiga bagian penting yaitu : Bagian umum, Bagian Keuangan dan bagian Bagian Persidangan. Kantor Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau terletak di Jalan Soekarno Hatta Rt.005 Kelurahan Petanag Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau .

    Sekretariat DPRD adalah unsur Staf/Pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimpimpin oleh seorang sekretaris DPRD, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada DPRD mempunyai tugas memeberikan pelayanan adiministrasi kepada DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.

    Untuk melaksananakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD menyelenggarakan Fungsi dan Kewenangan sebagai berikut:

    Fungsi :

    1. Memfasilitasi penyelenggaraan rapat - rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    2. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Dewan perwakilan Rakyat Daerah
    3. Mengelolah urusan adiminstrasi dan ketatalaksanaaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Kewenangan :

    1. Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mensinkorniasikan seluruh penyelenggarakan tugas Sekretariat DPRD
    2. Perencaaan dalam arti menyiapkan rencana, mengelolah, menelaah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan Pimpinan DPRD.
    3. Meneyelenggarakan persidangan dan pembuatan risalah rapat yang diselengarakan oleh Sekretariat DPRD
    4. Memelihara dan membina ketertiban dan keamanan.
  • BAB II
    KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI


    Bagian Kesatu
    Kedudukan

    Pasal 2

    1. Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
    2. kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

    Bagian Kedua
    Tugas Pokok

    Pasal 3

    1. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangannya.
    2. Untuk menyelenggarakan tugas pokoksebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :
      1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
      2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
      3. Pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
      4. Penyediaan dan pengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan
      5. Pelaksanaan ketatausahaan Sekretariat DPRD.

    BAB IV
    URAIAN TUGAS


    Bagian Kesatu
    Sekretaris DPRD

    Pasal 5

    1. Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada DPRD yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai dengan keuangan daerah.
    2. Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut :
      1. Pengkoordinasian, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi Sekretariat DPRD;
      2. Pengelolaan sumber daya aparatur, prasarana dan sarana Sekretariat DPRD;
      3. Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD;
      4. Ppengkoordinasian dan perumusan pedoman tata tertib DPRD, dan pedoman Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD; dan
      5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.