F . A . Q

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau

  • Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau.

    Tahun 1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang.

    Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif.

    Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.

    Dengan terbentuknya Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota Lubuklinggau menetapkan rencana tata ruang wilayah Kota Lubuklinggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Kota Lubuklinggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan wajib Kota Lubuklinggau terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahan, koperasi, dan tenaga kerja.

    DPRD Kota Lubuklinggau dibentuk sesuai dengan peraturan-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuklinggau. Pengisian keanggotaan DPRD Kota Lubuklinggau dilakukan dengan cara:

    1. Penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta. Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
    2. Pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

    Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lubuklinggau, dipilih dan disahkan oleh seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pada saat terbentuknya Kota Lubuklinggau, penjabat Walikota Lubuklinggau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. Walikota Administratif Lubuklinggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuklinggau.

    Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuklinggau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.

  • Tugas dan wewenang DPRD antara lain:

    1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
    2. Membahas bersama Bupati dengan memperhatikan pertimbangkan dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
    3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikan oleh Bawasda
    4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah
    5. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
    6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

    DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut.

    Setiap pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Komposisi Keanggotaan DPRD
Partai Politik dan Berdasarkan Jenis Kelamin

Parpol Jenis Kelamin Total
GOLKAR
4
1
5
GERINDRA
5
0
5
PDI PERJUANAGAN
4
1
5
PKS
3
1
4
NASDEM
2
1
3
DEMOKRAT
3
0
3
PBB
1
1
2
PKB
1
1
2
HANURA
1
0
1
Sumber : Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau

Komposisi Keanggotaan DPRD
Partai Politik dan Daerah Pemilihan

Parpol Daerah Pemilihan Total
I II III IV
1
2
1
1
5
1
1
1
2
5
1
1
1
2
5
2
1
0
1
4
2
0
0
1
3
1
0
1
1
3
1
1
0
0
2
1
1
0
0
2
0
0
0
1
1
Sumber : Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau